Find Us On Social Media :

Jangan Panik Debt Collector Tarik Paksa Motor, Cukup Telepon Nomor Ini

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 27 Juni 2021 | 10:31 WIB
Ilustrasi debt collector/ Jangan panik debt collector tarik paksa motor, cukup hubungi 5 nomor telepon ini dijamin langsung lemes. (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan panik debt collector tarik paksa motor, cukup telepon 5 nomor ini, dijamin langsung lemes.

Debt collector menjadi sorotan netizen belakangan ini.

Aksi tarik paksa motor yang dilakukan debt collector tentu meresahkan bikers.

Beberapa hari lalu, oknum debt collector berinisial IS (41) secara sepihak melakukan aksi tarik paksa motor yang belum lunas cicilannya.

Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Suami Istri, Emas Buat Bayar Hutang Malah Raib

Baca Juga: Sadis Debt Collector Tembak Pelajar di Tamansari, Bawa Pistol Saat Tagih Hutang

IS mengambil motor Honda BeAT yang menuggak dari rumah debiturnya langsung.

Namun kini pelaku sudah berhasil ditangkap aparat kepolisian Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.

Debt collector dengan main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, jelas telah melanggar dan melawan hukum.

Terlebih, di masa pandemi ini ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.

Baca Juga: Pertanyaan Ajaib Ini Bisa Bikin Debt Collector Sok Jago Langsung Diem, Kok Bisa?

Debt collector pun diminta sementara berhenti menagih hutang ke nasabah.

Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, kalian bisa adukan ke 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia (BI)

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

- Contact center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Debt Collector, Pernah Cium Mantan Pembalap MotoGP

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, yang beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

- Email: konsumen@ojk.go.id

- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: Wajar Nikita Mirzani Mau Jotos Debt Collector, Faktanya Bawa Moge Aja Ngebut Cuy

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378

- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi, bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.

Baca Juga: Debt Collector Dor Pelajar Pakai Pistol Ilegal Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Baca Juga: Debt Collector Masih Nekat Tarik Paksa Kendaraan di Masa Pandemi Covid-19 Terancam 12 Tahun Penjara

Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Baca Juga: Cuma Tanyakan Ini, Debt Collector Banyak Tingkah yang Menyita Paksa Kendaraan Dijamin Gak Berkutik

5. Kantor Polisi

Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan.

Bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.