Find Us On Social Media :

Jadi Incaran Polisi Saat Razia Gabungan, Apa Sih Kepanjangan SNI?

By , Minggu, 27 Juni 2021 | 13:00
Contoh helm SZ-Ram 4 dengan emboss SNI (bbkk.kemenperin.go.id)

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Jadi brother wajib mengenakan helm SNI asli yang benar, karena denda tilangnya lumayan juga.

Jika melanggar, brother sebagai pelanggar bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.