Kini Honda BeAT Pop pabrikan 2015 itu berada di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Sayangnya tidak dijelaskan apakah Honda BeAT Pop yang dilelang lengkap dengan STNK dan BPKB atau tidak.
Baca Juga: Wuih Honda BeAT Terbaru Dilelang Murah, Surat Komplit Pajak Panjang
Syarat-syarat lelang motor:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding) yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
2. Calon Peserta Lelang mendaftarkan diri di https://www.lelang.go.id/ dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut);
3. Uang jaminan disetorkan secara sekaligus/tidak dicicil melalui VA (virtual account) dengan jumlah setoran harus sama dengan yang dipersyaratkan serta harus sudah efektif diterima KPKNL Padang paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang;
4. Objek lelang dapat dilihat sejak pengumuman lelang ini terbit, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok Jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Baca Juga: Murah Meriah Yamaha Mio Dilelang Rp 3 Jutaan, STNK dan BPKB Komplit
5. Waktu pelaksanaan lelang/pengajuan penawaran dilakukan sejak tayang pada portal lelang sampai dengan
- Hari/Tanggal : Selasa / 29 Juni 2021
- Waktu Penawaran : 14.00 Waktu Server Aplikasi Portal Lelang Indonesia sesuai WIB
- Waktu Penetapan : Setelah batas Akhir Penawaran
- Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
- Tempat Lelang : Kejaksaan Negeri Solok Jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok
7. Apabila sampai dengan batas waktu ditentukan pemenang lelang tidak melunasi kewajiban pembayarannya sesuai dengan ketentuan di atas, maka akan dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara;
8. Segala biaya yang timbul akibat proses setelah pelaksanaan lelang, baik berupa pengurusan balik nama dan pajak-pajak tertunggak, akan menjadi beban dan tanggung jawab pemenang lelang;