Find Us On Social Media :

Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP

By Fadhliansyah, Selasa, 29 Juni 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi KTP. Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP (Kompas.com)

Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:

BIP JPU

1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:

2. kuliner, kriya atau fesyen;

3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;

4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Cepetan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Cair Juni 2021, Cuma Perlu Siapkan Alamat Rumah dan KTP

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar