Find Us On Social Media :

Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP

By , Selasa, 29 Juni 2021 | 08:00
Ilustrasi KTP. Suntikan Bantuan Modal Rp 20 Sampai Rp 200 Juta dari Pemerintah Dibagikan, Buruan Siapkan NPWP dan KTP (Kompas.com)

4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;

5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;

6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Cepetan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Cair Juni 2021, Cuma Perlu Siapkan Alamat Rumah dan KTP

BIP Reguler

1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;

2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;

3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;

4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;

5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;

6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;

7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.