MOTOR Plus-Online.com - Mulai bulan Juli 2021 ada pemutihan pajak kendaraan, bikers bisa urus pajaknya nih!
Untuk brother yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baik motor atau lainnya, ada berita bagus.
Bakalan ada pemutihan pajak di bulan Juli 2021 nanti loh!
Khususnya untuk brother yang tinggal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus
Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya
Pemutihan pajak kendaraan ini diadakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengungkapkan, relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
"Ya, mulai Juli kita lakukan pemutihan PKB. InshaAllah," kata Reni dikutip dari TribunBatam.id, Kamis (24/6/2021).
Pajak pokok diberikan pemutihan sebesar 50 persen dari pokok.
Bea Balik Nama untuk mobil seken (BBNKB) II digratiskan, sedangkan denda keterlambatan dibebaskan 100 persen.
"Untuk pembelian mobil baru atau BBNKB 1 tetap bayar pajak biasa. Tapi kalau jual beli mobil seken (BBN KB II), itu yang kita beri relaksasi pajak," lanjut Reni.