Reni menambahkan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor.
Kebijakan ini sengaja diambil bertujuan memberikan keringanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus Covid-19 saat ini.
BP2RD berharap melalui cara tersebut, pendapatan pajak dapat berjalan maksimal.
Ini disebabkan di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," pungkasnya.
Nah untuk brother yang tinggal di provinsi lain juga ada kabar baik.
Selain di Kepulauan Riau, ternyata masih ada 3 provinsi yang menggelar pemutihan pajak:
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor
Baca Juga: Asyik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meskipun KTP Hilang, Begini Caranya
Masa berlaku program ini sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Untuk program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor.