Find Us On Social Media :

Bayar Pajak Motor Online Gak Perlu ke Samsat, Caranya Gampang Banget

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 30 Juni 2021 | 08:31 WIB
Ilustrasi STNK. Bayar pajak motor online enggak perlu ke Samsat, caranya gampang banget. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak motor online enggak perlu pergi ke Samsat, caranya gampang dan cepat nih bro.

Bikers semakin dimudahkan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB).

Enggak perlu ke kantor Samsat lagi, cukup dari rumah secara online untuk mengurus pajak motor.

Caranya juga gampang dan cepat.

Baca Juga: Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya

 Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Bikers cukup mendownload aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Samolnas dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga bisa buat bayar PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Jadi bikers yang mau mengurus pajak motor enggak perlu pergi ke Samsat lagi.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Online Makin Gampang, Begini Caranya Bro

Ditambah bikers enggak bakal kena denda karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Cara bayar pajak motor online

Berikut langkah-langkah membayar pajak motor secara online:

- Daftarkan email Pemohon mendownload aplikasi Samolnas

- Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran

- Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan"

- Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

- Muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam

- Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000

- Pemohon akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari

- Pemohon bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK.

Baca Juga: Awas Bro, Gara-Gara Belum Bayar Ini Tarif Parkir Motor Jadi Mahal

Namun perlu diingat, pembayaran pajak motor online lewat Samolnas hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas sudah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN maupun swasta di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat.

Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membayar Pajak Motor Secara Online, Mudah dan Cepat"