Find Us On Social Media :

Cepet Daftar Ada Bantuan Rp 200 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Punya KTP dan NPWP

By Fadhliansyah, Rabu, 30 Juni 2021 | 10:15 WIB
Ilustrasi uang. Cepet Daftar Ada Bantuan Rp 200 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Punya KTP dan NPWP (Kompas.com)


MOTOR Plus-online.com - Daftarnya perlu KTP dan NPWP, Pemerintah membagikan bantuan sampai Rp 200 juta per penerima nih.

Bantuan dari pemerintah di masa pandemi ini memang terus berdatangan sejak tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan pemerintah karena pandemi ini memberikan dampak yang buruk kepada masyarakat.

Salah satunya menimpa para pelaku UKM, yang kesulitan dalam melakukan usahanya di masa pandemi.

Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini Buat 18,8 Juta Orang

Baca Juga: Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta dari Pemerintah

Bantuan untuk pelaku UKM ini adalah bantuan langsung tunai UMKM atau BLT UMKM, yang jumlah besarannya Rp 1,2 juta.

Ternyata selain BLT UMKM ada bantuan lain yang diberikan, yaitu progam Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

BIP 2021 ini dibuka untuk para pelaku usaha yang terjun di dalam usaha tertentu.

Totalnya ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di Bulan Juli 2021, Siapkan KTP Kuy!