Ada 2 program pemutihan yang diberikan, yaitu Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
3. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali, yaitu Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, serta Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.