Find Us On Social Media :

Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya

By Jumat, 02 Juli 2021 | 07:45
Ilustrasi SIM Keliling. Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya (Tribunnews.com)

"Bisa, syaratnya cukup dengan membawa KTP dan SIM saja," kata Rabiin, Selasa (23/6/2020).

Sekadar informasi, dalam situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjang maupun pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Buruan Bro, Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 Juni 2021 Cuma Sampai Jam Segini

Berikut syarat atau jalur yang harus diikuti bikers:

1. Kunjungi https://sim.korlantas.polri.go.id.

2. Pilih kolom data pemohon lalu lanjutkan mengisi data pribadi secara lengkap.

3. Setelah data tervalidasi, pilih tanggal kedatangan yang diinginkan, lalu input kode verifikasi untuk memastikan proses tersebut dilakukan oleh pemohon.

4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat 18 Juni 2021, Ini Lima Lokasi Yang Mudah Disambangi

5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.