Selain itu, kemungkinan besar, mereka juga bakal dikenai sanksi kerja sosial selama lima hari sesuai Peraturan Daerah.
Akan tetapi, kepastiannya masih digodok ulang oleh Satgas Covid-19 Surabaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya, Awalnya Nongkrong di Warung, lalu Dibawa ke Makam Covid-19"