Find Us On Social Media :

Asyik, Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Gara-gara Aturan Baru Ini

By , Minggu, 04 Juli 2021 | 18:15
Asyik nih, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi lebih panjang gara-gara ada aturan baru ini. (Tribunnews.com)

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis

Nah, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun ya.

Namun karena bukan berpatokan pada tanggal lahir, jangan sampai lupa memperpanjang SIM atau kedaluarsa alias tidak berlaku lagi.

Jika sudah tidak berlaku lagi tidak bisa diperpanjang alias harus bikin SIM baru lagi.