Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Keluar Masuk Jakarta Wajib Punya STRP, Ini Cara Buatnya

By Erwan Hartawan, Senin, 5 Juli 2021 | 07:45 WIB
Ilustrasi masuk ke Jakarta wajib punya STRP (twitter/ TMCPoldaMetro)

MOTOR Plus-Online.com - Mulai berlaku nih keluar masuk Jakarta wajib punya surat tanda registrasi pekerja (STRP).

STRP belaku untuk para pekerja yang keluar masuk Jakarta.

Nantinya surat ini bakal dikeluarkan oleh oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

STRP akan berlaku selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) hingga 20 Juli mendatang.

Baca Juga: PPKM Darurat Masih Nongkrong, Siap-siap Main ke Kuburan Covid-19

Baca Juga: PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Gelar Razia Sampai Malam Hari

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta.

Adapun syarat cara pembuatannya sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor

- KTP pemohon
- surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

Baca Juga: Asyik Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM Darurat