Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Baca Juga: Asyik Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM Darurat
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Bikin SIM Online Baru
Untuk membuat SIM pun brother gak perlu repot-repot mengantre lama di Satpas, karena bisa dilakukan secara online.
Walaupun untuk ujian membuat SIM masih harus dilakukan secara offline.
Nah untuk membuat SIM secara online ada dua cara, yaitu melalui aplikasi SINAR atau website resmi.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 4 Juli 2021, Buka Setengah Hari Dan Lebih Ketat
Lewat Aplikasi SINAR
- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan NIK KTP