Find Us On Social Media :

Model Baru Smart SIM Masa Berlaku Lebih Lama dan Bisa Jadi E-Money

By Senin, 05 Juli 2021 | 20:45
Foto ilustrasi Smart SIM yang masa berlakunya lebih lama (dok. Motorplus)

Masa berlaku SIM tidak sesuai dengan tangga lahir (dok. Motorplus)

Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 10 Agustus saat SIM itu dibuat.

Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.

Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis

Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Jadi, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

Cara Perpanjang SIM online

Kini bikers enggak perlu keluar rumah untuk perpanjang SIM online, karena sudah ada aplikasinya.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan

Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.

2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.