Hal ini dikarenakan nama yang tercantum pada data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan,” kata Risma.
Baca Juga: Juli 2021 Bantuan FMOTM Cair, Jangan Lupa Isi NIK, Nama Lengkap dan Nomor Telepon
Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli.
Dengan harapan, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi.
Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Cepetan Diurus Bro
BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).
PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga.
Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lagi, Siap-siap Cek Rekening