Find Us On Social Media :

3 Hari Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga

By Ahmad Ridho, Selasa, 6 Juli 2021 | 09:30 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga (A. Ridho/ MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - 3 hari pemberlakuan PPKM Darurat pemotor kebingungan harus putarbalik.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Selama PPKM darurat Jawa-Bali, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja.

Baca Juga: Ingat, Pengendara Harus Bawa Surat Ini Untuk Bisa Lolos Penyekatan PPKM Darurat

Baca Juga: Cara Gampang Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat, Cuma Pakai HP

Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di beberapa lokasi.

Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu masuk ke suatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.

Seperti pantauan MOTOR Plus-online di Jalan Daan Mogot KM 14 (Cengkareng menuju Terminal Kalideres) Jakarta Barat, pada Senin (3/7/2021).

Polisi menutup jalan menuju ke Cengkareng dan sekitarnya dan meminta pemotor dan pengemudi mobil untuk putar balik.