Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Lebih Panjang, Catat Cara Bikin SIM Baru Online
Untuk masa berlaku Smart SIM ini sekarang bukan lagi dari tanggal lahir, namun dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Artinya, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun brother.
Meski bukan berpatokan pada tanggal lahir, jangan sampai lupa memperpanjang SIM jika sudah waktunya ya bro.
Walau masa berlaku SIM jadi lebih panjang, tetap jangan lupa kedaluarsa karena patokannya bukan tanggal lahir lagi.
Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Gara-gara Aturan Baru Ini
Jika sudah tidak berlaku lagi maka SIM tidak bisa diperpanjang alias harus bikin SIM baru lagi.
Semoga berguna brother!