Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Debt Collector Petantang-Petenteng Dijamin Langsung Puter Balik, Caranya Telepon Nomor Ini
5. Kantor Polisi
Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan.
Bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini" dan ""Debt Collector" Ambil Paksa Motor Ibu Rumah Tangga, Besoknya Langsung Diamankan Polisi"