Find Us On Social Media :

Debt Collector Mata Elang Kocar-kacir Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Begini Trik Jitu Saat Motor Akan Diambil Paksa

By , Rabu, 07 Juli 2021 | 11:19
Debt Collector Mata Elang Kocar-kacir Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Begini Trik Jitu Saat Motor Akan Diambil Paksa (IG @jktinfo)

Hal pertama yang harus brother lakukan jika bertemu debt collector ini dan diminta untuk berhenti di pinggir jalan adalah mencari pos polisi terdekat.

Kapolsek Ketro Kebayoran Baru AKBP Supriyanto menganjurkan masyarakat untuk meminta perlindungan ke pos polisi terdekat apabila diberhentikan debt collector.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Modal Helm Ratusan Juta Identitas Nunggak Kredit Motor Bisa Kelacak Debt Collector

Menurutnya, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

2. Pastikan debt collector membawa surat sita fidusia

Jika debt collector yang memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka brother bisa meminta bukti surat fidusia dari pengadilan.

Baca Juga: Pertanyaan Ajaib Ini Bisa Bikin Debt Collector Sok Jago Langsung Diem, Kok Bisa?

Surat ini sebagai bukti bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus dikutip Kompas.com.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak? (Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.