-P untuk wilayah Jakarta Pusat
-S untuk wilayah Jakarta Selatan
-T untuk wilayah Jakarta Timur
-U untuk wilayah Jakarta Utara
-V untuk wilayah Kota Tangerang Samsat Ciledug
Baca Juga: Pusing Beli Motor Baru Tapi STNK dan Pelat Nomor Tak Kunjung Jadi, Polisi Kasih Penjelasan
-W untuk wilayah Kota Tangerang Selatan
-Z untuk wilayah Kota Depok
Selanjutnya, huruf kedua setelah angka pelat nomor.
Adapun kode huruf ini mewakili jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
Berikut daftarnya:
-A untuk pelat nomor berjenis sedan/pick up
-D untuk pelat nomor berjenis truk