2. Ambulance yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Baca Juga: Motor Ambulans Pembawa Pasien Virus Corona Siap Dipakai, Ternyata Hasil Modifikasi Motor ini
Dari urutan prioritas kendaraan yang sudah ditentukan tersebut, ambulans yang mengangkut pasien atau orang sakit lebih diprioritaskan di jalan di banding mobil jenazah.
Nah udah tahu kan bro, jadi sebaiknya kendaraan apa yang harus dikasih jalan.