Deadline pengusulan penerima non-DTKS paling lambat Sabtu 10 Juli 2021 pukul 00.00 WIB.
Dapat Uang Rp 500 Ribu
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Sosial bakal memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 selama penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Tono Rusdiantono mengatakan rencananya bantuan ini akan menyasar warga yang tak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca Juga: Proses Pencairan 7 Hari Bank BRI Bagikan Pinjaman Tanpa Jaminan Rp 100 Juta
Sebab, katanya, warga yang masuk dalam DTKS sudah terkaver oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"Akan ada 60 ribu keluarga penerima manfaat atau kepala keluarga yang dapat bantuan ini. Satu KK diperkirakan jumlah bantuannya Rp 500 ribu dan hanya menerima sekali selama masa PPKM darurat," ujarnya saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menambahkan bahwa bantuan terhadap warga terdampak pandemi ini masih belum final.
Namun, untuk gambarannya, Ema menyebut akan ada 60 ribu KPM/KK dan jumlahnya sama dengan tahun lalu Rp 500 ribu.
"Kami berharap juga kepedulian masyarakat kuat dengan saling bantu ketika ada warga yang terpapar," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kabar Baik, 60 Ribu Keluarga di Bandung Dapat Bantuan Rp 500 Ribu Saat PPKM Darurat, Ini Kriterianya,