Lalu ada pembatasan kegiatan keagamaan, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan sosial dan budaya, dan kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
2. PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)
Kebijakan ini muncul saat pemerintah merasa Covid-19 dinilai cukup terkendali.
PPKM ini dilaksanakan di tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sejak 11 Januari 2021 dalam waktu 2 minggu.
Selama masa PPKM ini, beberapa pembatasan di kebijakan PSBB agak sedikit melonggar.
Baca Juga: PPKM Darurat, Bikers Gak Bisa Masuk ke Kota Ini Karena Akses Ditutup Total
Beberapa sektor diberi kelonggaran dalam jumlah kuota dan waktu yang terbatas dengan prokes yang ketat.
3. PPKM Mikro
Sama seperti PPKM, PPKM Mikro ini memiliki strategi hingga menyasar ke unit terkecil.
Kebijakan tersebut menyentuh level terkecil di level RT/RW.
Selama PPKM Mikro ini, ada beberapa kelonggaran juga seperti PPKM sebelumnya.
4. PPKM Darurat
Kebijakan ini bisa dibilang satu level di atas PPKM Mikro.