MOTOR Plus-online.com - Catat nih bro, mulai Senin (12/7/2021) besok syarat perjalanan selama PPKM Darurat semakin ketat.
Seperti yang brother tahu, pemerintah memang menggelar PPKM Darurat di pulau Jawa Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 nanti.
Berbagai aturan dikeluarkan pemerintah selama masa PPKM Darurat.
Yang terbaru adalah dua surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Perubahan SE itu dikeluarkan dengan melihat hasil evaluasi yang dilakukan sejak hari pertama sampai kelima PPKM Darurat.
Ada beberapa fakta yang disebutkan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.
Salah satunya tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi.
Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.
Baca Juga: Jokowi Cairkan 5 Bantuan Sosial Pekan Ini, Buruan Langsung Siapkan KTP dan KK Buat Cek Penerima
Baca Juga: Ada Syarat Tambahan Selama PPKM Darurat di Titik Penyekatan Simak Masa Berlakunya
“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” ujar Adita, dalam keterangan resmi (9/7/2021).
Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut.
Pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum) misalnya, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.