Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat.
Baca Juga: Makin Banyak Penyekatan PPKM Darurat Jangan Coba-coba Terobos, Catat Titiknya
Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Adita.
Nah jadi seperti itu bro aturannya, jangan lupa disiapkan sebelum bepergian ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyekatan Bakal Lebih Ketat, Ini Syarat Perjalanan Mulai Senin"