Menurut Sambodo, penambahan titik penyekatan ini untuk mempertegas bahwa Jakarta masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Sambodo mengingatkan bahwa penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal.
Ia menambahkan, yang boleh melalui jalur tersebut selama penyekatan adalah tenaga medis, dokter, dan perawat.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah membuat 72 titik penyekatan yang lokasinya sebagai berikut:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
Penyekatan Mobilitas di Dalam Tol Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Baca Juga: Simak Cara Bikin Surat Khusus Untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat
Penyekatan Mobilitas di kawasan Perbatasan:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara.
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat.
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat.
4. Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jakarta Selatan.
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur.
7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jakarta Timur.
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok.
9. Jalan Parung Ciputat, Depok.
10. Batu Ceper, Tangerang Kota.
11. Jati Uwung, Tangerang Kota.
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota.
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota.
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten.
16. Bintaro, Tangerang Selatan.
17. Legok, Tangerang Selatan.
18. Lenteng Agung, Depok.
19.Kolong Cakung, Jakarta Timur.
Titik lokasi Pembatasan Mobilitas Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat.
1. Jalan Sabang.
2. Jalan Cikini Raya.
3. Jalan Asia Afrika.
4. Jalan Apron.