Find Us On Social Media :

PPKM Darurat, Layanan Samsat Keliling Tutup Sementara Di Wilayah Ini

By Erwan Hartawan, Minggu, 11 Juli 2021 | 21:30 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling ditutup sementara (Ditlantas Polda Jatim)

Penutupan ini berdasarkan Surat Kasat Lantas Polres Klaten Nomor: B/170/VII/OTL.1.1.1/2021/Lantas. Perihal Tidak melaksanakan Giat Samsat Keliling dan Samsat Malam untuk Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kabklaten (@samsatkabklaten)

Mengutip dari akun instagram @samsatkabklaten, masyarakat sebenarnya tetep bisa membayar pajak kendaraan.

Tapi diimbau untuk melakukan pembayar lewat aplikasi New Sakpole.

Aplikasi ini bisa masyarakat unduh di Playstore.

Seperti yang telah diketahui, pembayaran pajak kendaraan tahunan di Jawa Tengah sudah dapat dilakukan secara online.

Adapun aplikasi yang dapat digunakan yakni aplikasi baru bernama New Sakpole E-Samsat.

Bagi yang masih menggunakan aplikasi pajak online yang lama (Sakpole E-Samsat), diharap untuk mengunduh aplikasi pajak online yang terbaru.

Sebab untuk bulan Juli ini, aplikasi yang lama sudah tidak bisa digunakan.

Baca Juga: Mantap Samsat Jakarta Timur Perketat Prokes, Kurangi Kapasitas Dan Pendamping Dilarang Masuk

Sedangkan bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan harus datang ke kantor Samsat, akan ada pembatasan jam operasional dan protokol kesehatan ketat selama PPKM darurat.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat di kantor Samsat seluruh Jawa Tengah.

Berikut jadwal jam pelayanan kantor Samsat di Jawa Tengah selama PPKM darurat:

1. Senin- Kamis buka pukul 08:00-13:00 WIB

2. Jumat buka pukul 08:00-11:30 WIB

3. Sabtu buka jam 08:00-12:00 WIB