Find Us On Social Media :

Bingung Sudah Pakai Kaca Spion Masih Kena Tilang, Dijawab Polisi Karena Alasan Ini

By Aong, Senin, 12 Juli 2021 | 12:30 WIB
Kaca spion di motor 3/4 bagian harus bisa memantau bagiam belakang (Gridoto.com)

Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Helm SNI Masih Kena Tilang, Ternyata Ini Alasannya

Bahkan ada juga beberapa skutik besar macam Yamaha NMAX dan Honda PCX yang mengubah posisi spion ke bodi depan.

Spion model jalu ini akan ditilang (Otomotifnet)

Lantas, apakah polisi akan memberikan tilang ke pemilik motor yang mengganti posisi spionya tersebut?

Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

Baca Juga: Awas Helm dengan Logo 3 Huruf Juga Masih Bisa Ditilang Polisi, Hal Ini Penyebabnya

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.

Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.

Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.

"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.