Find Us On Social Media :

Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat, Aturan Baru

By Ardhana Adwitiya, Senin, 12 Juli 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Aturan baru, naik ojek online (ojol) harus bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat berlaku (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

MOTOR Plus-online.com - Ada aturan baru, naik ojek online (ojol) wajib bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM darurat.

Bikers yang biasanya menggunakan jasa driver ojol untuk pergi ke tempat kerja harus tahu aturan baru ini.

Dengan aturan baru ini, enggak semua orang bisa naik ojek online.

Aturan baru tentang syarat berpergian resmi berlaku hari ini, Senin (12/7/2021).

Aturan baru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk syarat bepergian menggunakan ojek online (Ojol) dan taksi online.

"Ya betul (berlaku juga untuk Ojol dan taksi online). Kita sudah sampaikan juga ke aplikator," kata Adita Irawati dikutip dari Kompas.com pada Senin (12/7/2021). '

Dalam SE 43 Tahun 2021, di angka 6) mengatur secara khusus mengenai perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Baca Juga: Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat

Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini