Find Us On Social Media :

Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat, Aturan Baru

By Ardhana Adwitiya, Senin, 12 Juli 2021 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Aturan baru, naik ojek online (ojol) harus bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat berlaku (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Artinya, masyarakat yang boleh menggunakan Ojol dan Taksi Online adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Selain itu, syarat naik Ojol dan taksi online yang harus dipenuhi yakni menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: Viral Debt Collector Rampas Motor Driver Ojol di Mangga Besar, Langsung Telepon Nomor Ini Debt Collector Kabur

Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, bisa juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi SE 49 Tahun 2021.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP"