Poin utama fungsi kaca spion adalah bisa melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.
Ilustrasi spion bar end di motor. (Aziz)
Menurut Lilik, jika spion berada bukan di area setang, bikers bisa dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
Baca Juga: Jangan Kaget Motor Pakai Spion Tetap Ditilang, Polisi Beri Penjelasan Sebabnya
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.
"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutupnya.
Nah satu hal yang perlu brother tahu, pabrikan tentunya sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Jadi jika brother mau mengubah spion ini harus melihat juga manfaatnya, jangan asal pasang.
Itu dia brother penjelasan mengapa menggunakan kaca spion bar end di motor tetap akan kena tilang.
Semoga berguna ya bro!