Find Us On Social Media :

Motor Pakai Spion Bar End Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Aturannya

By Rabu, 14 Juli 2021 | 08:45
Ilustrasi spion, Polisi akan menilang pengendara motor yang menggunakan spion bar end dengan dua peraturan yang ada. (superbikemag.com)

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Baca Juga: Karena Hal Ini, Banyak Bikers NMAX, PCX 150 dan Vespa Akan Kena Tilang

Berdasarkan aturan yang ada Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.

Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik, (1/7/21) dikutip dari Gridoto.com.

Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang.

Baca Juga: Jadi Makin Sporty Yamaha NMAX Cuma Pasang Spion Tanduk Ini, Harganya Bikin Kaget

Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.

Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin.

Baca Juga: Cepetan Dibayarin Ada Motor Jadul Kondisi Baru Teronggok Berdebu di Dealer, Spion Masih Dibungkus Plastik