Find Us On Social Media :

SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 14 Juli 2021 | 18:25 WIB
Penggolongan SIM CI dan SIM CII bakal mulai berlaku bulan Agustus 2021, catat syarat-syarat pembuatannya bro. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Penggolongan SIM CI dan SIM CII bakal mulai berlaku bulan Agustus 2021, catat syarat-syarat pembuatannya bro.

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib yang dimiliki setiap pengendara motor.

Seperti brother tahu, SIM C akan dipecah jadi tiga golongan, SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

SIM CI dan SIM CII dikabarkan akan mulai berlaku bulan Agustus mendatang.

Kasi Standar Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan hal tersebut saat sosialiasai mengenai penggolongan SIM C melalui kanal Youtube NTMC, 12 Juli 2021.

"Target kami bulan Agustus 2021, aturan ini sudah bisa diimplementasikan. Bagi yang mengendarai motor di atas 250 CC atau di atas 500 CC itu berharap bisa meningkatkan golongan dari C ke CI, baru kemudian di tahun 2022 itu bisa naik ke CII," kata Arief.

Aturan itu diberlakukan setelah disosialisaikan selama enam bulan sejak Pepol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dikeluarkan Februari 2021, lalu.

"Undang-Undang inikan baru diundangkan per Februari 2021. Seperti hal produk perundang-undangan kita punya masa sosialisasi minimal enam bulan," kata Arief.

Baca Juga: Segini Biaya Bikin SIM CI dan CII Terbaru 2021, Jangan Sampai Duit Kurang Pas Datang ke Satpas

Baca Juga: Pengendara Moge Harus Paham, Ini Video Penjelasan Polisi Kenapa Harus pakai SIM CI Atau CII