Find Us On Social Media :

Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya

By Erwan Hartawan, Rabu, 14 Juli 2021 | 20:00 WIB
Siap-siap SIM C golongan bakal berlaku bulan depan (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Siap-siap golongan SIM C mulai berlaku bulan depan.

Nantinya setiap pengendara motor dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor.

Aturannya ini tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Peraturan Polri baru juga telah pada disahkan 19 Februari 2021.

"Dalam Perpol 5 tersebut mengatur tentang jenis dan golongan SIM termasuk persyaratan-persyaratan untuk penerbitannya sekaligus juga mengatur soal penandaan SIM terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM," buka Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada MOTOR Plus.

Kebijakan tersebut berisi tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dari situ, banyak yang penasaran soal penerapan penggolongan SIM C.

Saat ini aturan tersebut masih menjalani tahap sosialisasi.

Baca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 14 Juli 2021, Lokasi Tidak Di Jalur PPKM Darurat

"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.

AKBP Arief menambahkan saat ini Porli tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.

"Target kita paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.

"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.

Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Syarat Usia:

Syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM

Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.