Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 15 Juli 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi berlaku, catat syaratnya cuma sampai tanggal segini (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi berlaku, catat syaratnya cuma sampai tanggal segini bro.

Banyak pemotor yang sudah menantikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Memang sudah banyak daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Namun yang paling ditunggu ialah pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta.

Soalnya banyak motor yang pajaknya mati beredar di Jakarta.

Pas banget buat bikers yang mau menghidupkan pajak motor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, yakni untuk bebas denda PKB atau sanksi administratif.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Baca Juga: Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini