Find Us On Social Media :

Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya

By Indra Fikri, Kamis, 15 Juli 2021 | 19:15 WIB
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII? (Indonesia.go.id)

Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:

Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu.

Berikut ketentuannya untuk mendapatkan SIM CI :

  1. Memiliki SIM C
  2. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :

  1. Memiliki SIM CI
  2. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 15 Juli 2021, Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang Di Sini Bro