Find Us On Social Media :

Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya

By , Kamis, 15 Juli 2021 | 19:15
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII? (Indonesia.go.id)

  1. Memiliki SIM C
  2. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :

  1. Memiliki SIM CI
  2. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kamis 15 Juli 2021, Ada SIM Yang Gak Bisa Diperpanjang Di Sini Bro

Adapun ketentuan usia bagi pemohon SIM C sesuai golongan juga diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM diatur dalam Pasal 7 huruf a, yaitu:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Golongan Baru SIM C yang Ditargetkan Berlaku Mulai Agustus 2021"