Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Memiliki SIM merupakan kewajiban dari setiap pengendara motor saat riding di jalan raya.
Ketentuan wajib memiliki SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Jikat tidak dapat menunjukan SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 pada UU LLAJ.
Jadi brother jangan sampai lupa perpanjang SIM di lokasi yang mudah disambangi ya bro.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 8 Juli 2021, Awas Jangan Salah Tempat Bro
Tidak lupa pelayanan perpanjang SIM tetap melakukan protokol kesehatan, jangan lupa pakai masker dan jaga jarak.