Find Us On Social Media :

Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Fadhliansyah, Jumat, 16 Juli 2021 | 12:29 WIB
Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini (AONG/MOTOR Plus)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Hal itu lantaran kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.

Nah selain di Jakarta, ada 5 wilayah lain yang sedang mengadakan pemutihan denda pajak juga nih.

1. Kepuluan Riau (Kepri)

Relaksasi pajak kendaraan bermotor diberikan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.

2. Kalimantan Timur

Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak Senin (5/7/2021) sampai 31 Agustus 2021.

3. Lampung

Program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

4. Jawa Tengah

Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.

Baca Juga: Keterlaluan Sampai Lewat, Mumpung Di Daerah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan