Sekarang pihak Polri menegaskan pengemudi ojol tidak perlu STRP untuk melewati titik penyekatan.
Dalam akun resmi instagram @TMCpoldametro disebutkan Polri Menegaskan Angkutan Ojek Online di perbolehkan melewati Titik Penyekatan tanpa perlu menunjukan STRP.
Lansung aja netizen langsung komen seperti ini:
@renjelitaa: seketika jaket gojek sold out @jefri_setyawan: Semoga benar..kadang penerapan di lapangan berbeda² @ekoooprasetiyo562: Beda sama di lapangan pak???????? Baca Juga: Tetap di Rumah Aja Bro, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Juli 2021 Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang menyatakan kalau driver ojol masuk dalam kategori pengecualian. "Khusus untuk layanan ojek online, jika driver sedang membawa penumpang, maka penumpang tersebut juga harus memiliki STRP" tegas Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Jadi driver ojol bebas SRTP tapi penumpangnya enggak ya broooo.