Find Us On Social Media :

Buruan Bayar 6 Wilayah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Termasuk Loh

By Erwan Hartawan, Minggu, 18 Juli 2021 | 12:54 WIB
Buruan bayar 6 wilayah kasih bebas denda pajak kendaraan (Kompas.com)

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

6. Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Tapi yang disayangkan tidak semua masyarakat bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.

Hal itu lantaran kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Ada, Cepetan Urus Cuma Sampai Tanggal Segini

Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.

Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.