Lalu pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 karena tidak memiliki SIM.
Dan Pasal 291 ayat 1 jo psal 106 ayat 7 karena tidak memakai kelengkapan berkendara yaitu helm ketika mengendarai sepeda motor.
Berikut ini video lengkapnya:
Baca Juga: Ini Tampang 3 Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi Saat Balap Liar di Cilandak
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan 2 ABG Ugal-ugalan Kejar Ambulans di Klaten, Ternyata Ngetes Performa Motor untuk Balapan