Find Us On Social Media :

STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

By Aong, Senin, 19 Juli 2021 | 11:30 WIB
Bayar pajak kendaraan masa PPKM, STNK dan dokumen antar jemput (AONG)

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

2. Biaya administrasi untuk seluruh layanan dan jenis kendaraan Rp35.000

3. Biaya pengiriman (delivery) dokumen untuk seluruh layanan kendaraan roda dua mulai dari Rp 40.000, roda empat mulai dari Rp 50.000.

RESMI DIAKUI POLISI

Zulfan Fajar CEO dan Founder JumpaPay mengatakan, selama ini pihaknya sebagai penyedia jasa profesional untuk sejumlah perusahaan besar yang telah terdaftar secara resmi di beberapa Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

JumpaPay berdiri pada tahun 2018.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

“Sejalan dengan Gojek, kami percaya teknologi memiliki peran besar dalam memudahkan kehidupan masyarakat,”ujar Zulfan.

Kasubdit BPKB Direktur Regident Korlantas Kepolisian Republik Indonesia Kombes Pol, Indra Darmawan Iriyanto mengapresiasi kolaborasi Gojek dan JumpaPay.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya

“Kami mendukung upaya peningkatan pelayanan publik agar lebih aman, cepat, dan terpercaya dengan tetap,” ujar Kombes Indra.

Selain memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan GoService juga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

GoService klaim memiliki 4 keunggulan utama yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan.