Find Us On Social Media :

Terungkap, Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor

By , Senin, 19 Juli 2021 | 20:20
Ilustrasi debt collector. Ternyata segini bayaran untuk debt collector atau mata elang sekali tarik motor konsumennya. (Tribunnews.com)

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, dua tersangka bukan lembaga atau instansi yang berwenang melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

Baca Juga: Ketemu Debt Collector Sok Jagoan Gak Usah Takut, Kontak Aja Ke Nomor Ini

"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Rampas Motor Milik Pelajar di Karanganyar, 2 Debt Collector Jadi Pesakitan, Dijebloskan ke Penjara