Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Pekerja Bakal Disalurkan Lagi, Syarat-syarat Masih Sama?

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 20 Juli 2021 | 07:17 WIB
Ilustrasi. Bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk pekerja bakal disalurkan lagi tahun 2021 ini, syarat-syarat masih sama kayak dulu? (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com Bantuan Rp 2,4 juta Untuk pekerja bakal disalurkan lagi 2021 ini, apakah syarat-syarat masih sama seperti sebelumnya?

Asyik bantuan pemerintah untuk pekerja atau pegawai bakal dibagikan lagi di tengah PPKM Darurat.

Bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah ini termasuk dalam program BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Yup, BLT subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta bakal disalurkan ke pekerja yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Saat ini, pemerintah tengah menggodok skema pemberian subsidi gaji tersebut.

Hal ini menyusul adanya usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan bahwa program BLT subsidi gaji masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga.

Oleh karena itu, Kemenaker belum bisa menyampaikan skema program subsidi gaji ke publik.

Baca Juga: Digabung Bantuan Rp 600 Ribu Sudah Bisa Diambil, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK

Baca Juga: Bantuan Pemerintah BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi Tahun 2021 Ini