Find Us On Social Media :

Bantuan Rp 2,4 Juta Untuk Pekerja Bakal Disalurkan Lagi, Syarat-syarat Masih Sama?

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 20 Juli 2021 | 07:17 WIB
Ilustrasi. Bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk pekerja bakal disalurkan lagi tahun 2021 ini, syarat-syarat masih sama kayak dulu? (Kompas.com)

Program subsidi gaji 2020 melibatkan BPJS Ketenagakerjaan karena data penerima subsidi gaji diseleksi oleh instansi tersebut.

Pada termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin kedua realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun.

Dengan begitu total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Ditransfer Juli 2021, Bikers Punya Usaha Cek NIK KTP Di Sini

Namun pada awal 2021, pemerintah menyampaikan program tersebut dihentikan karena tidak ada alokasi anggaran di APBN 2021.

Berikut ini persyaratan penerima bantuan pemerintah BLT subsidi gaji pada tahun 2020:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS

- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah

- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Baik, BLT Subsidi Gaji Bakal Ada Lagi Tahun Ini" dan "Hampir 6 Juta Pekerja Telah Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, Ini Syarat dan Mekanismenya"