Find Us On Social Media :

Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

By , Selasa, 20 Juli 2021 | 12:00
Ilustrasi debt collector. Pantas pada galak, ternyata segini toh upah debt collector alias mata elang untuk sekali tarik motor konsumen. (TribunTimur.com)

"AWS mendapatkan uang jasa Rp 1,2 juta dari perusahaan tempatnya bekerja, kemudian dia membagi kepada AW Rp 150 ribu," sebut Kompol Purbo.

Pihak kepolisian menjerat kedua debt collector ini dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, dua debt collector tersebut bukan lembaga atau instansi yang berhak melakukan eksekusi terhadap barang dengan kekerasan saat melaksanakan aksinya.

"Kasus seperti ini banyak. Perlu diketahui bahwa perusahaan leasing punya hak (menarik kendaraan maupun barang)," jelasnya.

"Tapi tidak serta merta melakukannya, harus didahului proses fidusia ke pihak kepolisian," ucap Kompol Purbo.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Rahasia Debt Collector Lacak Motor Nunggak Kreditan, Canggih Banget

Dia menambahkan prosedurnya, leasing melaporkan fidusia ke polisi kemudian bersama polisi mencari barang yang masuk objek tersebut.

"Untuk masyarakat agar lebih memenuhi kewajiban membayar kredit saat akan membeli barang, sehingga tidak terjadi kejadian serupa," tutupnya.