Find Us On Social Media :

PPKM Darurat, Pelayanan Bayar Pajak Kendaraan Dibuka Sampai Jam Segini

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Selasa, 20 Juli 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaran di Samsat waktu pelayanannya berubah (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-Online.com - Selama PPKM Darurat masyarakat diminta untuk di rumah saja.

Ini untuk menekan angka peningkatan positif covid-19.

Beberapa pelayanan publik pun ikut menutup pelayanannya lebih cepat.

Salah satunya pelayanan pembayaran pajak kendaraan atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru.

Ini terkait engurangan jam pelayanan di kantor Samsat.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

"Iya benar dalam aturan tersebut Jam pelayanan Samsat akan dimulai Pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB saja," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari dikutip dari Gridoto.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat Ini Dia Daftar Bantuan Pemerintah, Bikers Bisa Cek

Baca Juga: 5 Tips Ringan Merawat Sepeda Motor Kesayangan Saat Ada PPKM Darurat

Menurut dia, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021 sampai dengan dicabutnya PPKM Darurat Covid-19.

Diharapkan, dengan adanya perubahan jam pelayanan ini dapat mencegah penyebaran covid-19.

Selain itu juga menekan tingkat penyebaran virus mematikan yang semakin meluas di berbagai wilayah di Indonesia.

Perubahan jam pelayanan ini akan terus disosialisasikan kepada masyarakat atau wajib pajak yang akan melakukan pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Sebelumnya, PPKM Darurat Jawa Bali berlaku 3 sampai 20 Juli 2021.

Lalu, PPKM Darurat luar Jawa Bali dari 12 Juli sampai 20 Juli 2021.

Namun menurut  Menteri Koordiantor Bidang Kemaritimkan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan PPKM Darurat ini baru akan diumumkan hari ini.