Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Diperpanjang, Jadwal SIM Keliling Di Jakarta Tidak Beroperasi, Perpanjang SIM bisa Di Sini

By Rabu, 21 Juli 2021 | 08:00
Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (Hendra)

Jikat tidak dapat menunjukan SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 pada UU LLAJ.

Sanksi denda tilang SIM maksimal bisa sampai Rp 250 ribu, lumayan nih bro bisa bikin kantong bolong.

Baca Juga: Catat Nih Waktu Dispensasi Perpanjang SIM Mati saat Libur Lebaran

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di saat PPKM Darurat ternyata bisa perpanjang SIM di Satpas SIM.

SIM yang sudah mati masa berlakunya saat PPKM Darurat bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Ada 5 Satpas SIM di wilayah Polda Metro Jaya yang memberikan pelayanan perpanjang SIM.

Hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja yang dapat dilakukan di Satpas SIM.

Baca Juga: 15 Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Enggak Punya SIM atau SIM Mati Bebas Tilang?

Brother bisa sambangi 5 lokasi Satpas SIM untuk melakukan perpanjang SIM ini lokasinya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Pengecualian untuk Satpas SIM Daan Mogot, bisa melayani perpanjang semua jenis SIM dan membuat SIM baru.

Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

Untuk waktu operasional layanan perpanjang SIM di Satpas SIM beroperasi mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.