Find Us On Social Media :

PPKM Darurat Diperpanjang, Jadwal SIM Keliling Di Jakarta Tidak Beroperasi, Perpanjang SIM bisa Di Sini

By Indra GT, Rabu, 21 Juli 2021 | 08:00 WIB
Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (Hendra)

Baca Juga: 15 Incaran Polisi di Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Enggak Punya SIM atau SIM Mati Bebas Tilang?

Brother bisa sambangi 5 lokasi Satpas SIM untuk melakukan perpanjang SIM ini lokasinya:

1. Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
2. Satpas SIM Kebon Nanas, Jakarta Timur
3. Satpas SIM Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat
4. Satpas SIM Tanjung Priok, Jakarta Utara
5. Satpas SIM Polres Jakarta Selatan

Pengecualian untuk Satpas SIM Daan Mogot, bisa melayani perpanjang semua jenis SIM dan membuat SIM baru.

Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

Untuk waktu operasional layanan perpanjang SIM di Satpas SIM beroperasi mulai pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Baca Juga: Penggolongan SIM C Bakal Berlaku, Siapin Biaya Segini Buat Bikin Baru

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.

Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.

Perhatikan kapan SIM C brother habis, langsung saja meluncur ke Satpas SIM yang lokasinya tidak berada dalam jalur penyekatan.

Jangan lupa protokol kesehatn, gunakan masker dan jaga jarak bro....